Jumat, 29 Agustus 2008

KLASIFIKASI OBAT HEWAN

Surat Keputusan Direktur Jendral Peternakan

No: 179/Kpts.Djp/Deptan/80 Tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Merupakan tindak lanjutan dari dirjen peternakan berdasarkan SK menteri pertanian No.539/Kpts/Um/12/1977 pasal 11


Latar belakang pertimbangan

1. Semua Obat hewan yang akan diedarkan diwilayah Repoblik Indonesia harus didaftarkan dan disetujui oleh Menteri cq Direktur Jendral Perternakan.

2.Tata cara pendaftaran, syarat-syarat pembungkusan dan penandaan serta penentuan klasifikasi obat hewan ditetapkan oleh Direktur Jendral Peternakan.

3. Pemakaian obat keras untuk hewan berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus di bawah pengawasan Dokter Hewan.


Dasar lain

1. Undang -Undang obat keras
(staatblad 1949 No. 419).

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1976.

3. Peraturan Pemerentah No. 17 tahun 1973.

4. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1977.

5. Keputusan Presiden RI No. 12 /m/tahun 1971

6. Keputusan Presiden RI No.44 jis 45 dan No. 47 tahun 1979


Isi dari Keputusan pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang di maksud dengan :
a. Obat Keras untuk hewan yang bila pemakaianya tidak sesuai dengan ketentuan, akan berbahaya bagi hewan dan atau manusia yang mengkonsumsi hewan tersebut.

b. Obat bebas terbatas untuk hewan adalah obat keras untuk hewan yang diperlakukan sebagai obat bebas untuk hewan dengan ketentuan disediakan dalam jumlah aturan dosis dan cara pemakaian tertentu serta tanda peringatan kusus.

c. Obat bebas untuk hewan adalah obat hewan yang tidak termasuk dalam obat keras untuk hewan dan obat bebas terbatas untuk hewan .

Isi dari Keputusan pasal 2 dan 3

Pasal 2
Obat hewan dapat disediakan dan diedarkan oleh :
a. badan usaha yang telah mendapat izin usaha penyediaan, peredaran obat hewan dari Derektur Jendral peternakan.
b. Instansi/lembaga yang ditunjuk oleh menteri
c. Dokter Hewan Praktek.
d. Apotik yang mendapat Izin dari Departemen Kesehatan.

Pasal 3
(1). Obat keras untuk hewan hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan.
(2). Obat bebas dan obat keras terbatas untuk hewan dapat diperoleh tanpa resep Dokter Hewan.



Isi dari Keputusan pasal 4

(1) yang termasuk obat keras untuk hewan :

1. bahan baku untuk hewan .
2. vaksin, sera, dan bahan diagnostik biologik.
3. media kontras.
4. obat hewan parenteral.
5. obat hewan yang mengandung .
  • a. hormon.
  • b. psikotropik.
  • c. bahan obat hewan yang belum diklasifikasikan .
  • d. bahan obat hewan yang tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini.
Isi dari Keputusan pasal 4

(2). Yang termasuk dalam obat bebas terbatas untuk hewan adalah obat hewan yang yang mengandung bahan obat dengan ketentuan dan pembatasanya yang tercantm dalam lampiran II Surat Keputusan ini.

Isi dari Keputusan pasal 5, 6.

Pasal 5.

Daftar nama dagang obat yang mengandung obat bebas terbatas dan obat bebas untuk hewan yang telah diizinkan beredar ditetapkan oleh Direktur Jendral Peternakan.

Pasal 6.

Pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 2, 3 dan 4 surat keputusan ini diancam dengan staatsblat 1949 No.419 jis Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1973 dan peraturan pemerentah No. 15 tahun 1977.


Isi dari Keputusan pasal 7 dan 8

Pasal 7
Obat hewan yang dibuat, disediakan dan diedarkan yang klasifikasinya belum sesuai dengan surat keputusan ini masih diperboleh beredar sapai dua tahun sejak tanggal ditetapkanya Surat Keputusan ini.

Pasal 8

(1) Hal-hal uyang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian.


(2) Surat Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Daftar istilah.

a. vaksin ialah bahan yang digunakan untuk untuk menimbulkan kekebalan pada tubuh biasanya berisi virus yang sudah di lemahkan.

b. sera ialah serum darah yang berasal dari hewan atau manusia yang mengandng zat kebal, yang dipergunakan untuk mencegah, menyembuhkan atau menetukan penyakit-penyakit pada hewan atau manusia yang disebabkan ole bakteri-bakteri maupun virus dengan maksut untuk meniadakan daya toksinya.

c. bahan-bahan diagostika biologis ialah bahan-bahan biologis yang di gunakan untuk menentukan dan menemukan suatu penyakit dan sebab-sebab penyakit pada hewan.

Daftar istilah.

Media kontras ialah Media atau bahan kontras yang dimasukkan kedalam tubuh akan memberi bentuk atau memperjelas organ yang dituju, sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu diagnostik untuk proses rongent misalnya.

Media kontras diklasifikasikan sebagai farmasi atau obat yang memerlukanpengetahuan dasar tentang dosis pemakaian bahan tersebut.

Obat yang mengandung hormon ialah obat yang salah satu elemen komposisinya ialah hormon seperti progesteron , testoteron dll.

oleh team legislasi veteriner FKH unsiyah
di edit oleh: novan andrian